Panduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, atau penyimpangan yang dilakukan pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pengaduan tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dirahasiakan.
Sampaikan pengaduan Anda melalui Whistleblowing System Kabupaten Kerinci. Layanan daring, dapat diakses kapan saja, dan status pengaduan dapat dipantau menggunakan nomor tiket.
Buka Layanan WBS
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
2. Hal yang Dapat Diadukan
Pengaduan dapat disampaikan terhadap dugaan perbuatan berikut yang dilakukan pejabat atau aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci:
- Perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian daerah
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan
- Pemerasan dan pungutan di luar ketentuan (pungutan liar)
- Penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa
- Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
- Pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara
- Penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti diskriminasi pelayanan dan keterlambatan tanpa alasan yang sah
3. Siapa yang Dapat Mengadu
Setiap orang, kelompok masyarakat, badan hukum, penyedia barang dan jasa, maupun aparatur sipil negara yang mengetahui atau mengalami langsung dugaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat menyampaikan pengaduan.
4. Kelengkapan Pengaduan
Agar dapat ditindaklanjuti, pengaduan sekurang-kurangnya memuat:
- Identitas pelapor: nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat, serta nomor telepon atau surel yang dapat dihubungi.
- Uraian kejadian yang memuat pihak yang diadukan, perbuatan yang diadukan, tempat kejadian, waktu kejadian, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
- Bukti pendukung, misalnya salinan dokumen, foto, rekaman, atau keterangan saksi.
- Pengaduan disampaikan dengan iktikad baik dan bukan berisi fitnah atau pencemaran nama baik.
Pengaduan tanpa identitas yang jelas tetap dicatat, namun penanganannya bergantung pada kelengkapan bukti yang disertakan dan hasilnya tidak dapat diberitahukan kepada pelapor.
5. Saluran Pengaduan
| Saluran | Cara Mengakses | Keterangan |
|---|---|---|
| Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Kerinci | wbs.kerincikab.go.id | Kanal utama, dapat diakses 24 jam. Identitas pelapor dirahasiakan dan status pengaduan dapat dipantau melalui menu Lacak Pengaduan. |
| SP4N-LAPOR! | lapor.go.id SMS 1708 Aplikasi LAPOR! | Kanal pengaduan nasional yang terhubung dengan seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kerinci. |
| Inspektorat Daerah Kabupaten Kerinci | Surat resmi atau datang langsung | Pengaduan tertulis ditujukan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Kerinci. [LENGKAPI alamat kantor, nomor telepon, dan surel] |
| Meja Layanan PPID Kabupaten Kerinci | Datang langsung atau melalui formulir daring PPID | Pengaduan yang diterima PPID diteruskan kepada Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti. [LENGKAPI jam layanan] |
6. Alur Penanganan Pengaduan
| No | Tahapan | Uraian | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Penyampaian pengaduan | Pelapor menyampaikan pengaduan melalui salah satu saluran resmi di atas dan menerima nomor tiket atau tanda terima sebagai bukti pengaduan. | – |
| 2 | Verifikasi dan klasifikasi | Pengelola pengaduan memeriksa kelengkapan identitas, uraian kejadian, dan bukti pendukung, lalu mengklasifikasikan jenis pengaduan. | Paling lama 3 hari kerja |
| 3 | Penerusan kepada instansi berwenang | Pengaduan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Inspektorat Daerah atau perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya. | – |
| 4 | Telaah, klarifikasi, dan pemeriksaan | Inspektorat Daerah melakukan telaah dan klarifikasi. Apabila diperlukan, dilakukan pemeriksaan atau audit dengan tujuan tertentu terhadap pihak yang diadukan. | – |
| 5 | Tindak lanjut dan rekomendasi | Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan beserta rekomendasi kepada Bupati. Bila ditemukan indikasi tindak pidana, perkara diteruskan kepada aparat penegak hukum. | Paling lama 14 hari kerja |
| 6 | Pemberitahuan hasil kepada pelapor | Pelapor menerima pemberitahuan mengenai hasil penanganan pengaduannya melalui kontak yang dicantumkan saat melapor. | – |
| 7 | Pemantauan oleh pelapor | Status pengaduan dapat dipantau sewaktu-waktu menggunakan nomor tiket pada menu Lacak Pengaduan di laman WBS. | – |
Jangka waktu pada tahap verifikasi dan tindak lanjut mengacu pada ketentuan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Penanganan pengaduan yang memerlukan pemeriksaan mendalam dapat berlangsung lebih lama sesuai tingkat kerumitan perkara.
7. Perlindungan Pelapor
- Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporannya.
- Identitas pelapor hanya diketahui oleh pengelola pengaduan dan tidak disampaikan kepada pihak yang diadukan.
- Pelapor tidak boleh dikenai tindakan balasan dalam bentuk apa pun atas pengaduan yang disampaikan dengan iktikad baik.
- Pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Memantau Status Pengaduan
Simpan nomor tiket yang Anda terima saat menyampaikan pengaduan. Nomor tersebut digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui menu Lacak Pengaduan pada laman WBS Kabupaten Kerinci, atau melalui laman SP4N-LAPOR! bagi pengaduan yang disampaikan lewat kanal tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan pengaduan belum memperoleh tanggapan, pelapor dapat menanyakan perkembangannya kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kerinci selaku pengelola pengaduan.
9. Kontak Pengelola Pengaduan
| Pengelola | Pemerintah Kabupaten Kerinci |
|---|---|
| Alamat | Komplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Kerinci – Jambi |
| Telepon | (0748) 21095 Fax (0748) 324043 |
| Surel | [email protected] |
| Jam layanan | Senin–Kamis 08.00–15.30 WIB, Jumat 08.00–11.45 WIB |
| Layanan daring | wbs.kerincikab.go.id — dapat diakses 24 jam |

+ There are no comments
Add yours