Informasi Status Tahap Proses Pembuatan Produk Hukum Daerah Tahun 2026

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci — daftar rancangan produk hukum beserta pemrakarsa, posisi proses, dan tahapan pembentukannya.

I. Peraturan Daerah

A. Daftar Rancangan Peraturan Daerah

NoNama RancanganPemrakarsaProses
1Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan PerpustakaanDinas Perpustakaan dan KearsipanPembahasan di DPRD
2Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik DaerahBadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan DaerahPembahasan di DPRD
3Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahBagian Organisasi Setda KerinciPembahasan di DPRD
4Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infak, dan SedekahDPRD
5Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniDPRD
6Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali PakaiDPRD
7Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama DaerahDPRD
8Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak DisabilitasDPRD

B. Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah

  1. Bupati menyurati perangkat daerah terkait kebutuhan Peraturan Daerah di masing-masing instansi.
  2. Kepala perangkat daerah mengusulkan kepada Bupati melalui Bagian Hukum terkait kebutuhan perda di instansinya.
  3. Bagian Hukum menganalisis kebutuhan perda di daerah untuk menyurati Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jambi.
  4. Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Provinsi mengeluarkan hasil evaluasi analisis kebutuhan perda di daerah.
  5. Hasil analisis kebutuhan perda disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan dalam Propemperda.
  6. Pemrakarsa membentuk tim penyusun naskah akademik dan rancangan perda dimaksud.
  7. Naskah akademik dan draf ranperda diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
  8. Draf ranperda hasil harmonisasi beserta naskah akademik disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama.
  9. Atas hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi perda, Bupati melalui Bagian Hukum menyurati DPRD untuk melakukan pembahasan bersama.
  10. Persetujuan bersama DPRD terhadap rancangan perda.
  11. Rancangan perda hasil pembahasan bersama DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi atau difasilitasi.
  12. Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi mengeluarkan matriks hasil evaluasi/fasilitasi sebagai bahan penyempurnaan ranperda.
  13. Pemerintah Daerah bersama DPRD menyempurnakan rancangan perda berdasarkan matriks evaluasi/fasilitasi.
  14. Bupati menandatangani perda untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.

II. Peraturan Bupati

A. Daftar Rancangan Peraturan Bupati

NoNama RancanganPemrakarsaProses
1Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Bukit KermanDinas Kesehatan / RSUD Bukit KermanPenyempurnaan hasil fasilitasi
2Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan GenderDinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakPenyempurnaan hasil fasilitasi
3Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah PutihDinas Koperasi dan Tenaga KerjaProses penandatanganan
4Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2027Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPembahasan tingkat tim pembahas
5Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan AkuntansiBadan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan DaerahMenunggu hasil usulan harmonisasi
6Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten KerinciDinas Kesehatan / PSDAPembahasan tingkat tim pembahas
7Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kerinci Tahun 2026–2045Dinas Penanaman Modal dan PTSPPembahasan tingkat tim pembahas

B. Tahapan Pembentukan Peraturan Bupati

  1. Bupati menyurati dinas terkait kebutuhan Peraturan Bupati di masing-masing instansi.
  2. Kepala dinas mengusulkan kepada Bupati melalui Bagian Hukum terkait kebutuhan Peraturan Bupati di instansinya.
  3. Bagian Hukum melakukan analisis terhadap kebutuhan Peraturan Bupati.
  4. Bupati menetapkan Program Pembentukan Peraturan Bupati.
  5. Pemrakarsa menyusun draf rancangan Peraturan Bupati.
  6. Pemrakarsa membentuk tim pembahas rancangan Peraturan Bupati.
  7. Pembahasan rancangan dilakukan di tingkat tim penyusun rancangan Peraturan Bupati.
  8. Draf Peraturan Bupati diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
  9. Hasil harmonisasi disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi atau fasilitasi.
  10. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi/fasilitasi sebagai pedoman penyempurnaan Peraturan Bupati.
  11. Pemrakarsa bersama tim pembahas menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil evaluasi/fasilitasi.
  12. Bupati menandatangani Peraturan Bupati dan diundangkan dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah.

III. Keputusan Bupati

A. Daftar Rancangan Keputusan Bupati

NoNama RancanganPemrakarsaProses
1Penetapan Penceramah dan Tenaga Pengajar Kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Kerinci TA 2026BKPSDMD
2Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Kerinci TA 2026Dinas Pendidikan
3Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang PAUD, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Kerinci TA 2026Dinas Pendidikan
4Pembentukan Tim Pembahasan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa di Kab. Kerinci Tahun 2027Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan DesaPerbaikan hasil koreksi Bagian Hukum
5Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Kab. Kerinci TA 2026Dinas PendidikanKoreksi
6Penetapan Pejabat Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 2026BKPSDMDKoreksi
7Penetapan Narasumber dan Moderator Kegiatan Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Kab. Kerinci TA 2026BKPSDMD
8Penetapan Penerima Hibah kepada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kab. Kerinci TA 2026Dinas Pemuda dan Olahraga
9Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Progress Report Pembangunan Tahun 2025–2026Bappeda-Litbang
10Penetapan Penerima Bonus Umrah Pemenang Lomba Desa Tingkat Kab. Kerinci Tahun 2025Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11Penetapan Tim Panitia, Pelatih Provinsi, dan Pelatih Kabupaten Training Center (TC) Tahap 1 Kafilah Kabupaten Kerinci Persiapan Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits ke-55 Tingkat Provinsi Jambi TA 2026Bagian Kesra
12Penetapan Peserta Training Center (TC) Tahap 1 Kafilah Kabupaten Kerinci Persiapan Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits ke-55 Tingkat Provinsi Jambi TA 2026Bagian Kesra
13Tim Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Bukit Kerman, BLUD UPTD Puskesmas, dan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten KerinciDinas Kesehatan
14Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Ternak untuk Pemberdayaan MasyarakatDinas Perkebunan dan Peternakan

B. Tahapan Pembentukan Keputusan Bupati

  1. Pemrakarsa mengusulkan draf Keputusan Bupati melalui Bagian Hukum.
  2. Bagian Hukum melakukan telaah dan koreksi serta pemantapan konsepsi.
  3. Pemrakarsa menyempurnakan draf berdasarkan hasil telaah dan koreksi Bagian Hukum.
  4. Bupati menandatangani Keputusan Bupati yang telah disempurnakan dan dikoreksi.

Sumber: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours