Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci — daftar rancangan produk hukum beserta pemrakarsa, posisi proses, dan tahapan pembentukannya.
I. Peraturan Daerah
A. Daftar Rancangan Peraturan Daerah
| No | Nama Rancangan | Pemrakarsa | Proses |
|---|---|---|---|
| 1 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan | Pembahasan di DPRD |
| 2 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah | Pembahasan di DPRD |
| 3 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah | Bagian Organisasi Setda Kerinci | Pembahasan di DPRD |
| 4 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Tata Kelola Zakat, Infak, dan Sedekah | DPRD | – |
| 5 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani | DPRD | – |
| 6 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai | DPRD | – |
| 7 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah | DPRD | – |
| 8 | Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas | DPRD | – |
B. Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah
- Bupati menyurati perangkat daerah terkait kebutuhan Peraturan Daerah di masing-masing instansi.
- Kepala perangkat daerah mengusulkan kepada Bupati melalui Bagian Hukum terkait kebutuhan perda di instansinya.
- Bagian Hukum menganalisis kebutuhan perda di daerah untuk menyurati Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi Jambi.
- Gubernur Jambi melalui Biro Hukum Provinsi mengeluarkan hasil evaluasi analisis kebutuhan perda di daerah.
- Hasil analisis kebutuhan perda disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan dalam Propemperda.
- Pemrakarsa membentuk tim penyusun naskah akademik dan rancangan perda dimaksud.
- Naskah akademik dan draf ranperda diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
- Draf ranperda hasil harmonisasi beserta naskah akademik disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama.
- Atas hasil harmonisasi dan pemantapan konsepsi perda, Bupati melalui Bagian Hukum menyurati DPRD untuk melakukan pembahasan bersama.
- Persetujuan bersama DPRD terhadap rancangan perda.
- Rancangan perda hasil pembahasan bersama DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi atau difasilitasi.
- Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi mengeluarkan matriks hasil evaluasi/fasilitasi sebagai bahan penyempurnaan ranperda.
- Pemerintah Daerah bersama DPRD menyempurnakan rancangan perda berdasarkan matriks evaluasi/fasilitasi.
- Bupati menandatangani perda untuk diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah.
II. Peraturan Bupati
A. Daftar Rancangan Peraturan Bupati
| No | Nama Rancangan | Pemrakarsa | Proses |
|---|---|---|---|
| 1 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Bukit Kerman | Dinas Kesehatan / RSUD Bukit Kerman | Penyempurnaan hasil fasilitasi |
| 2 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengarusutamaan Gender | Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Penyempurnaan hasil fasilitasi |
| 3 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih | Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja | Proses penandatanganan |
| 4 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2027 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Pembahasan tingkat tim pembahas |
| 5 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kerinci Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi | Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah | Menunggu hasil usulan harmonisasi |
| 6 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci | Dinas Kesehatan / PSDA | Pembahasan tingkat tim pembahas |
| 7 | Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Kerinci Tahun 2026–2045 | Dinas Penanaman Modal dan PTSP | Pembahasan tingkat tim pembahas |
B. Tahapan Pembentukan Peraturan Bupati
- Bupati menyurati dinas terkait kebutuhan Peraturan Bupati di masing-masing instansi.
- Kepala dinas mengusulkan kepada Bupati melalui Bagian Hukum terkait kebutuhan Peraturan Bupati di instansinya.
- Bagian Hukum melakukan analisis terhadap kebutuhan Peraturan Bupati.
- Bupati menetapkan Program Pembentukan Peraturan Bupati.
- Pemrakarsa menyusun draf rancangan Peraturan Bupati.
- Pemrakarsa membentuk tim pembahas rancangan Peraturan Bupati.
- Pembahasan rancangan dilakukan di tingkat tim penyusun rancangan Peraturan Bupati.
- Draf Peraturan Bupati diharmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
- Hasil harmonisasi disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi atau fasilitasi.
- Gubernur menyampaikan hasil evaluasi/fasilitasi sebagai pedoman penyempurnaan Peraturan Bupati.
- Pemrakarsa bersama tim pembahas menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil evaluasi/fasilitasi.
- Bupati menandatangani Peraturan Bupati dan diundangkan dalam Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah.
III. Keputusan Bupati
A. Daftar Rancangan Keputusan Bupati
| No | Nama Rancangan | Pemrakarsa | Proses |
|---|---|---|---|
| 1 | Penetapan Penceramah dan Tenaga Pengajar Kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Kerinci TA 2026 | BKPSDMD | – |
| 2 | Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkup Pemkab Kerinci TA 2026 | Dinas Pendidikan | – |
| 3 | Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Jenjang PAUD, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Kerinci TA 2026 | Dinas Pendidikan | – |
| 4 | Pembentukan Tim Pembahasan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa di Kab. Kerinci Tahun 2027 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | Perbaikan hasil koreksi Bagian Hukum |
| 5 | Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta dalam Kab. Kerinci TA 2026 | Dinas Pendidikan | Koreksi |
| 6 | Penetapan Pejabat Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci Tahun 2026 | BKPSDMD | Koreksi |
| 7 | Penetapan Narasumber dan Moderator Kegiatan Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemda Kab. Kerinci TA 2026 | BKPSDMD | – |
| 8 | Penetapan Penerima Hibah kepada Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kab. Kerinci TA 2026 | Dinas Pemuda dan Olahraga | – |
| 9 | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Penyusunan Progress Report Pembangunan Tahun 2025–2026 | Bappeda-Litbang | – |
| 10 | Penetapan Penerima Bonus Umrah Pemenang Lomba Desa Tingkat Kab. Kerinci Tahun 2025 | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa | – |
| 11 | Penetapan Tim Panitia, Pelatih Provinsi, dan Pelatih Kabupaten Training Center (TC) Tahap 1 Kafilah Kabupaten Kerinci Persiapan Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits ke-55 Tingkat Provinsi Jambi TA 2026 | Bagian Kesra | – |
| 12 | Penetapan Peserta Training Center (TC) Tahap 1 Kafilah Kabupaten Kerinci Persiapan Mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits ke-55 Tingkat Provinsi Jambi TA 2026 | Bagian Kesra | – |
| 13 | Tim Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Kerinci Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD RSUD Bukit Kerman, BLUD UPTD Puskesmas, dan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kerinci | Dinas Kesehatan | – |
| 14 | Tim Pembahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Ternak untuk Pemberdayaan Masyarakat | Dinas Perkebunan dan Peternakan | – |
B. Tahapan Pembentukan Keputusan Bupati
- Pemrakarsa mengusulkan draf Keputusan Bupati melalui Bagian Hukum.
- Bagian Hukum melakukan telaah dan koreksi serta pemantapan konsepsi.
- Pemrakarsa menyempurnakan draf berdasarkan hasil telaah dan koreksi Bagian Hukum.
- Bupati menandatangani Keputusan Bupati yang telah disempurnakan dan dikoreksi.
Sumber: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci.

+ There are no comments
Add yours