Panduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memperoleh izin atau terikat perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci, seperti pelaku usaha pemegang izin, penyedia barang dan jasa, rekanan pekerjaan konstruksi, serta penerima hibah dan bantuan sosial. Pengaduan tidak dipungut biaya dan identitas pelapor dirahasiakan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci. Untuk pengaduan yang juga melibatkan oknum aparatur, gunakan Whistleblowing System.
Buka Layanan WBS
Lapor melalui SP4N-LAPOR!
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
2. Pihak yang Dapat Diadukan
- Pelaku usaha atau badan usaha pemegang izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kerinci
- Penyedia barang dan jasa serta rekanan yang terikat kontrak dengan perangkat daerah
- Pelaksana pekerjaan konstruksi dan konsultan pengawas pada kegiatan yang dibiayai APBD
- Penerima hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kerinci
- Pihak yang memperoleh hak pemanfaatan atau pengelolaan barang milik daerah
- Penyelenggara layanan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci berdasarkan perjanjian kerja sama
3. Hal yang Dapat Diadukan
- Kegiatan usaha yang dijalankan tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, misalnya lokasi, jenis kegiatan, kapasitas, atau jam operasional yang menyimpang
- Tidak dipenuhinya kewajiban yang melekat pada izin, termasuk kewajiban lingkungan, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta retribusi dan pajak daerah
- Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, meliputi mutu, volume, spesifikasi teknis, maupun keterlambatan penyelesaian
- Pekerjaan yang terbengkalai atau ditinggalkan sebelum selesai
- Penyalahgunaan hibah, bantuan sosial, atau bantuan keuangan yang tidak sesuai peruntukan
- Pungutan atau tarif yang melampaui ketentuan pada layanan yang diselenggarakan berdasarkan izin atau perjanjian kerja sama
- Dampak kegiatan usaha yang merugikan masyarakat, seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan prasarana umum
- Persekongkolan dengan oknum aparatur dalam memperoleh izin, kontrak, atau pembayaran
Apabila pengaduan juga menyangkut keterlibatan pejabat atau aparatur Pemerintah Kabupaten Kerinci, pengaduan disampaikan melalui Whistleblowing System agar ditangani sekaligus oleh Inspektorat Daerah.
4. Kelengkapan Pengaduan
- Identitas pelapor: nama lengkap, nomor induk kependudukan, alamat, serta nomor telepon atau surel yang dapat dihubungi.
- Identitas pihak yang diadukan: nama badan usaha atau perorangan, lokasi kegiatan, serta nomor izin, nomor kontrak, atau nama paket pekerjaan apabila diketahui.
- Uraian kejadian yang memuat perbuatan yang diadukan, tempat kejadian, waktu kejadian, dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan.
- Bukti pendukung, misalnya foto lokasi atau papan nama kegiatan, salinan dokumen, rekaman, atau keterangan saksi.
- Pengaduan disampaikan dengan iktikad baik dan bukan berisi fitnah atau pencemaran nama baik.
5. Saluran Pengaduan
| Saluran | Cara Mengakses | Digunakan untuk |
|---|---|---|
| SP4N-LAPOR! | lapor.go.id SMS 1708 Aplikasi LAPOR! | Seluruh jenis pengaduan. Laporan diteruskan secara otomatis kepada perangkat daerah yang berwenang dan dapat dipantau dengan nomor tiket. |
| Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Kerinci | wbs.kerincikab.go.id | Pengaduan yang berindikasi korupsi, gratifikasi, atau persekongkolan antara pihak ketiga dengan oknum aparatur. |
| Dinas Penanaman Modal dan PTSP | dpm-ptsp.kerincikab.go.id Datang langsung | Pelanggaran atas izin berusaha yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kerinci. |
| Perangkat daerah pemilik kontrak atau pembina teknis | Surat resmi atau datang langsung | Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, serta penyalahgunaan hibah dan bantuan sosial, ditujukan kepada perangkat daerah pemberi pekerjaan atau bantuan. |
| Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran | Datang langsung | Kegiatan usaha tanpa izin atau pelanggaran Peraturan Daerah yang memerlukan penertiban. |
| Meja Layanan PPID Kabupaten Kerinci | Datang langsung atau melalui formulir daring PPID | Pengaduan yang belum diketahui perangkat daerah tujuannya. PPID meneruskan kepada perangkat daerah yang berwenang. |
6. Alur Penanganan Pengaduan
| No | Tahapan | Uraian | Jangka Waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Penyampaian pengaduan | Pelapor menyampaikan pengaduan melalui salah satu saluran resmi dan menerima nomor tiket atau tanda terima. | – |
| 2 | Verifikasi dan penentuan kewenangan | Pengelola pengaduan memeriksa kelengkapan berkas dan menentukan perangkat daerah yang berwenang menangani, yaitu penerbit izin atau pemilik kontrak. | Paling lama 3 hari kerja |
| 3 | Pemeriksaan lapangan dan klarifikasi | Perangkat daerah berwenang melakukan pemeriksaan lapangan serta meminta klarifikasi kepada pihak yang diadukan. Untuk pekerjaan kontraktual, klarifikasi melibatkan pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas. | – |
| 4 | Penetapan tindak lanjut | Berdasarkan hasil pemeriksaan, perangkat daerah menetapkan tindak lanjut berupa pembinaan, perbaikan, atau penjatuhan sanksi sebagaimana tercantum pada angka 7. | Paling lama 14 hari kerja |
| 5 | Penerusan kepada aparat penegak hukum | Apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan daerah, perkara diteruskan kepada Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum. | – |
| 6 | Pemberitahuan hasil kepada pelapor | Pelapor menerima pemberitahuan hasil penanganan melalui kontak yang dicantumkan saat melapor. | – |
| 7 | Pemantauan oleh pelapor | Status pengaduan dapat dipantau sewaktu-waktu menggunakan nomor tiket pada kanal tempat pengaduan disampaikan. | – |
Jangka waktu pada tahap verifikasi dan tindak lanjut mengacu pada ketentuan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan atau audit dapat berlangsung lebih lama sesuai tingkat kerumitan perkara.
7. Bentuk Sanksi bagi Pihak yang Diadukan
| Jenis Pelanggaran | Kemungkinan Sanksi |
|---|---|
| Pelanggaran ketentuan izin berusaha | Teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penutupan kegiatan usaha. |
| Pelanggaran kontrak pengadaan barang dan jasa | Peringatan tertulis, denda keterlambatan, perbaikan pekerjaan atas beban penyedia, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, serta pengenaan sanksi daftar hitam. |
| Penyalahgunaan hibah dan bantuan sosial | Kewajiban mengembalikan bantuan ke kas daerah, penghentian penyaluran, dan pengecualian dari penerimaan bantuan berikutnya. |
| Pelanggaran yang berindikasi tindak pidana | Penerusan perkara kepada aparat penegak hukum, tanpa menghapus sanksi administratif dan kontraktual yang telah dijatuhkan. |
8. Perlindungan Pelapor
- Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporannya.
- Identitas pelapor tidak disampaikan kepada pihak yang diadukan pada saat klarifikasi maupun pemeriksaan lapangan.
- Pelapor tidak boleh dikenai tindakan balasan dalam bentuk apa pun atas pengaduan yang disampaikan dengan iktikad baik.
- Pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kontak
| PPID Kabupaten Kerinci | Komplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Kerinci – Jambi |
|---|---|
| Dinas Penanaman Modal dan PTSP | Jl Raya Semurup Kec Air Hangat Kab Kerinci dpm-ptsp.kerincikab.go.id |
| Inspektorat Daerah | Koto Aro, Kec. Siulak, Kabupaten Kerinci, Jambi 37161 — wbs.kerincikab.go.id |
| Satpol PP dan Pemadam Kebakaran | Komplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Kerinci – Jambi |

+ There are no comments
Add yours