Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pengajuan Keberatan dapat dilakukan melalui 2 cara. Selain 2 cara ini PPID tidak melayani:
- Tertulis dengan cara datang langsung dan mengisi formulir permintaan informasi
- Dalam hal ini pemohon keberata dapat datang langsung ke UNIT PPID Kabupaten Kerinci di Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci.
- Tertulis yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail)
- Pemohon mendownload file formulir pengajuan keberatan informasi di web PPID.
- Download formulir keberatan di sini ==> https://drive.google.com/file/d/1iyyLBr-0oTUT9gWi1Bp2SInQQ4vyHSGM/view?usp=sharing
- Pemohon mencetak dan mengisi formulir pengajuan keberatan
- Pemohon men-scan lalu mengirim formulir dan melampirkan syarat identitas melalui email, dikirim ke alamat email [email protected]
- Pemohon mendownload file formulir pengajuan keberatan informasi di web PPID.
Syarat yang harus diserahkan saat pengajuan keberatan baik malalui email maupun datang langsung:
- Melampirkan syarat identitas
- Untuk pemohon dari individu melampirkan KTP
- Untuk pemohon dari Badan Hukum melampirkan AKTA Pendirian Badan Hukum
- Untuk pemohon dari kelompok melampirkan surat kuasa dan KTP
Petugas berhak menolak pengajuan keberatan jika tidak melampirkan syarat diatas.