Pengajuan Keberatan

Estimated read time 1 min read

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Pengajuan Keberatan dapat dilakukan melalui 2 cara. Selain 2 cara ini PPID tidak melayani:

  1. Tertulis dengan cara datang langsung dan mengisi formulir permintaan informasi
    • Dalam hal ini pemohon keberata dapat datang langsung ke UNIT PPID Kabupaten Kerinci di Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci.
  2. Tertulis yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail)

Syarat yang harus diserahkan saat pengajuan keberatan baik malalui email maupun datang langsung:

  1. Melampirkan syarat identitas
    • Untuk pemohon dari individu melampirkan KTP
    • Untuk pemohon dari Badan Hukum melampirkan AKTA Pendirian Badan Hukum
    • Untuk pemohon dari kelompok melampirkan surat kuasa dan KTP

Petugas berhak menolak pengajuan keberatan jika tidak melampirkan syarat diatas.