Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab PPID

Estimated read time 3 min read

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kerinci dalam menyelenggarakan layanan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tugas

  1. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu pada seluruh perangkat daerah.
  2. Menyusun, menetapkan, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik serta Daftar Informasi yang Dikecualikan.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  4. Mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui media yang mudah dijangkau masyarakat.
  5. Mengumumkan informasi yang wajib diumumkan serta merta tanpa penundaan apabila menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
  6. Melakukan verifikasi atas bahan informasi publik yang disampaikan PPID Pembantu.
  7. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang akan dikecualikan beserta pertimbangan tertulisnya.
  8. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi secara berkala.
  9. Menerima, memproses, dan menyelesaikan permohonan informasi publik sesuai jangka waktu yang ditentukan.
  10. Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi, baik yang dikabulkan maupun yang ditolak beserta alasannya.
  11. Menyiapkan bahan dan mendampingi penyelesaian keberatan serta sengketa informasi publik.
  12. Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala.
  13. Melakukan pembinaan, bimbingan teknis, dan evaluasi terhadap PPID Pembantu.
  14. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk meja layanan, laman resmi PPID, dan sarana layanan bagi penyandang disabilitas.

Wewenang

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai alasan tertulis.
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari perangkat daerah yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan hasil uji konsekuensi.
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi bagi kebutuhan organisasi.
  6. Menetapkan dan menandatangani pemberitahuan tertulis serta surat keputusan penolakan atas permohonan informasi.
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak pemohon informasi publik.
  8. Mewakili Badan Publik dalam proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi, baik sendiri maupun melalui kuasa yang ditunjuk.

Tanggung Jawab

  1. Bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
  2. Menjamin informasi yang disediakan dan diumumkan bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjamin pelayanan informasi diberikan secara cepat, tepat waktu, dengan cara sederhana dan biaya ringan, serta tanpa diskriminasi.
  4. Menyelesaikan permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
  5. Menjamin kerahasiaan informasi yang dikecualikan dan melindungi data pribadi yang berada dalam penguasaannya.
  6. Bertanggung jawab atas hasil uji konsekuensi dan atas setiap keputusan penolakan permohonan informasi yang ditetapkannya.
  7. Menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Bupati Kerinci melalui Sekretaris Daerah, dan menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.
  8. Bertanggung jawab kepada Bupati Kerinci melalui Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID dalam pelaksanaan tugasnya.
  9. Memastikan PPID Pembantu pada setiap perangkat daerah menjalankan kewajiban pengumpulan, pemutakhiran, dan penyampaian informasi.

Keberatan atas layanan informasi diajukan kepada Atasan PPID dan dijawab paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima. Apabila pemohon belum puas, sengketa dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi.