Permintaan Informasi

Estimated read time 1 min read

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Standar Permintaan Informasi adalah sebagai berikut:

Ada 2 cara permintaan informasi. Selain 2 cara ini PPID tidak melayani:

  1. Tertulis dengan cara datang langsung dan mengisi formulir permintaan informasi
    • Dalam hal ini pemohon dapat datang langsung ke UNIT PPID Kabupaten Kerinci di Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci.
  2. Tertulis yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail)

Syarat yang harus diserahkan saat permintaan informasi baik malalui email maupun datang langsung:

  1. Melampirkan syarat identitas
    • Untuk pemohon dari individu melampirkan KTP
    • Untuk pemohon dari Badan Hukum melampirkan AKTA Pendirian Badan Hukum
    • Untuk pemohon dari kelompok melampirkan surat kuasa dan KTP

Petugas berhak menolak permintaan informasi jika tidak melampirkan syarat diatas.

Wajib mendaptkan nomor pendaftaran

  1. Petugas akan memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon
    • Pemohon yang sudah mengajukan permohonan informasi wajib mendapatkan nomor pendaftaran dari petugas. Jika tidak ada nomor pendaftaran maka dianggap permohonan informasi tidak ada.