Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Standar Permintaan Informasi adalah sebagai berikut:
Ada 2 cara permintaan informasi. Selain 2 cara ini PPID tidak melayani:
- Tertulis dengan cara datang langsung dan mengisi formulir permintaan informasi
- Dalam hal ini pemohon dapat datang langsung ke UNIT PPID Kabupaten Kerinci di Dinas Kominfo Kabupaten Kerinci.
- Tertulis yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail)
- Pemohon mendownload file formulir permintaan informasi di web PPID,
- Download file formulir disini ==> https://drive.google.com/file/d/1sQzLnhTIRxpfEwix36Chb-SRM-mlIOrZ/view
- Kemudian Pemohon mencetak/print dan mengisi formulir permintaan informasi
- Selanjutnya Pemohon men-scan lalu mengirim formulir dan melampirkan syarat identitas melalui email, dikirim ke alamat email [email protected]
- Pemohon mendownload file formulir permintaan informasi di web PPID,
Syarat yang harus diserahkan saat permintaan informasi baik malalui email maupun datang langsung:
- Melampirkan syarat identitas
- Untuk pemohon dari individu melampirkan KTP
- Untuk pemohon dari Badan Hukum melampirkan AKTA Pendirian Badan Hukum
- Untuk pemohon dari kelompok melampirkan surat kuasa dan KTP
Petugas berhak menolak permintaan informasi jika tidak melampirkan syarat diatas.
Wajib mendaptkan nomor pendaftaran
- Petugas akan memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon
- Pemohon yang sudah mengajukan permohonan informasi wajib mendapatkan nomor pendaftaran dari petugas. Jika tidak ada nomor pendaftaran maka dianggap permohonan informasi tidak ada.