Standar Pengumuman Informasi adalah pedoman yang mengatur bagaimana Pemerintah Kabupaten Kerinci mengumumkan informasi publik kepada masyarakat: melalui sarana apa, dengan bahasa dan format seperti apa, seberapa sering, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aksesibilitasnya dijamin. Standar ini disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta merupakan salah satu informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf p peraturan yang sama.
Sarana Pengumuman
Pengumuman disebarluaskan melalui sarana berikut sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2021.
| No | Sarana | Alamat atau Lokasi | Jenis Informasi | Waktu Pemutakhiran |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Laman resmi PPID | ppid.kerincikab.go.id | Seluruh informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan daftar informasi dikecualikan | Diperbarui paling lambat 3 hari kerja sejak informasi ditetapkan |
| 2 | Laman resmi Pemerintah Daerah | kerincikab.go.id | Profil daerah, produk hukum, dokumen perencanaan dan anggaran, agenda pimpinan | Menyesuaikan penerbitan dokumen |
| 3 | Laman perangkat daerah | Subdomain masing-masing perangkat daerah | Informasi teknis sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah | Menjadi tanggung jawab PPID Pembantu |
| 4 | Portal data terbuka | data.kerincikab.go.id | Data dan statistik sektoral dalam format terbuka yang dapat diolah kembali | Sesuai siklus pemutakhiran data sektoral |
| 5 | Media sosial resmi | Akun resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan perangkat daerah | Ringkasan informasi, pengumuman serta merta, dan tautan menuju dokumen lengkap | Setiap kali terdapat informasi baru |
| 6 | Papan pengumuman | Kantor Bupati, kantor perangkat daerah, kantor kecamatan, dan kantor desa | Pengumuman yang berdampak langsung pada masyarakat setempat | Sekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan setiap ada pengumuman mendesak |
| 7 | Meja layanan informasi | Kantor PPID Utama Kabupaten Kerinci | Salinan cetak Daftar Informasi Publik dan dokumen yang dapat diakses langsung | Tersedia pada setiap hari dan jam kerja |
| 8 | Media massa dan jalur kedinasan | Siaran pers, radio komunikasi, serta surat edaran kecamatan dan desa | Pengumuman serta merta dan informasi yang memerlukan jangkauan luas | Segera, tanpa penundaan |
Standar Bahasa dan Penyajian
Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pengumuman disampaikan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan bahasa lokal setempat.
- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah ejaan yang berlaku.
- Disusun dengan kalimat sederhana yang mudah dipahami masyarakat umum, bukan bahasa teknis atau bahasa peraturan yang dikutip mentah.
- Mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal Kerinci pada pengumuman yang ditujukan bagi masyarakat desa, khususnya pengumuman kebencanaan dan pelayanan dasar.
- Menyebutkan istilah dan singkatan secara lengkap pada penyebutan pertama, disertai kepanjangannya.
- Mencantumkan tanggal penetapan dan tanggal pemutakhiran pada setiap informasi yang diumumkan.
- Menyertakan nama perangkat daerah penyedia informasi serta kontak yang dapat dihubungi.
Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5) mewajibkan pengumuman memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sekurang-kurangnya dilengkapi audio, visual, dan/atau braille.
- VisualPenyajian dengan ukuran huruf yang cukup besar, pembedaan warna yang kontras, serta tata letak laman yang dapat diperbesar tanpa merusak susunan halaman.
- AudioPenyediaan versi suara atau video bernarasi untuk pengumuman yang menyangkut keselamatan dan pelayanan dasar, serta pengumuman melalui pengeras suara pada tingkat desa.
- Teks alternatifSetiap gambar, bagan, dan infografis dilengkapi keterangan teks sehingga dapat dibaca oleh pembaca layar.
- Braille dan pendampinganPenyediaan salinan braille atau pendampingan petugas pada meja layanan informasi atas permintaan penyandang disabilitas.
- Format terbukaDokumen disediakan dalam format yang dapat dibaca mesin, bukan hanya pindaian gambar, agar dapat diakses teknologi bantu.
Waktu dan Frekuensi Pengumuman
| Klasifikasi Informasi | Ketentuan Waktu |
|---|---|
| Informasi berkala | Sekurang-kurangnya 6 bulan sekali, dan dimutakhirkan setiap kali terdapat perubahan atau penerbitan dokumen baru. |
| Informasi serta merta | Tanpa penundaan, segera setelah informasi diterima dan diverifikasi. Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang menunda pengumuman informasi jenis ini. |
| Informasi setiap saat | Tersedia sepanjang waktu pada meja layanan dan laman PPID, serta diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. |
| Daftar Informasi Publik | Ditetapkan dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun melalui keputusan PPID Utama. |
Ketentuan Khusus Pengumuman Serta Merta
Pasal 25 melarang Badan Publik menunda pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Pemerintah Kabupaten Kerinci wajib:
- mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang sedang terjadi;
- mengumumkan prosedur evakuasi kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
- menyediakan sarana penyebarluasan informasi dalam keadaan darurat yang berfungsi sepanjang waktu.
Rincian delapan unsur yang wajib dimuat dalam setiap pengumuman serta merta diuraikan pada halaman Informasi Serta Merta.
Penanggung Jawab Pengumuman
- PPID UtamaMenetapkan dan mengendalikan standar pengumuman, mengoordinasikan seluruh PPID Pembantu, serta memastikan pengumuman terbit pada kanal resmi secara serentak.
- PPID PembantuMenyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan bahan informasi dari perangkat daerahnya kepada PPID Utama, serta mengumumkannya pada laman perangkat daerah masing-masing.
- Dinas Komunikasi dan InformatikaMenyediakan dan memelihara sarana teknis pengumuman berupa laman, portal data, dan akun media sosial resmi.
- Atasan PPIDMelakukan pengawasan atas pelaksanaan standar ini dan menyelesaikan keberatan atas layanan informasi.
Kedudukan dalam Standar Layanan Informasi Publik
Pasal 23 ayat (2) mewajibkan Badan Publik menyusun tujuh standar layanan. Standar pengumuman merupakan salah satu di antaranya.
| No | Standar Layanan | Akses |
|---|---|---|
| 1 | Standar pengumuman informasi | Halaman ini |
| 2 | Standar permintaan informasi | Buka |
| 3 | Standar pengajuan keberatan | Buka |
| 4 | Standar penetapan Daftar Informasi Publik | Buka |
| 5 | Standar pendokumentasian informasi | Buka |
| 6 | Maklumat pelayanan informasi publik | Buka |
| 7 | Standar pengujian konsekuensi | Buka |
Standar ini ditetapkan dengan Keputusan PPID Utama Kabupaten Kerinci Nomor 480/Kep.107/2020 dan ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Masukan atas pelaksanaan standar ini dapat disampaikan kepada PPID Utama Kabupaten Kerinci.
Dikelola oleh PPID Utama Kabupaten Kerinci.

+ There are no comments
Add yours