Standar Pengumuman Informasi

Standar Pengumuman Informasi adalah pedoman yang mengatur bagaimana Pemerintah Kabupaten Kerinci mengumumkan informasi publik kepada masyarakat: melalui sarana apa, dengan bahasa dan format seperti apa, seberapa sering, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aksesibilitasnya dijamin. Standar ini disusun berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf a, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta merupakan salah satu informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf p peraturan yang sama.

Ruang lingkup. Standar ini berlaku bagi pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Informasi yang wajib tersedia setiap saat tidak wajib diumumkan, namun tetap wajib disediakan dan diberikan atas permohonan.

Sarana Pengumuman

Pengumuman disebarluaskan melalui sarana berikut sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2021.

NoSaranaAlamat atau LokasiJenis InformasiWaktu Pemutakhiran
1Laman resmi PPIDppid.kerincikab.go.idSeluruh informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan daftar informasi dikecualikanDiperbarui paling lambat 3 hari kerja sejak informasi ditetapkan
2Laman resmi Pemerintah Daerahkerincikab.go.idProfil daerah, produk hukum, dokumen perencanaan dan anggaran, agenda pimpinanMenyesuaikan penerbitan dokumen
3Laman perangkat daerahSubdomain masing-masing perangkat daerahInformasi teknis sesuai tugas dan fungsi perangkat daerahMenjadi tanggung jawab PPID Pembantu
4Portal data terbukadata.kerincikab.go.idData dan statistik sektoral dalam format terbuka yang dapat diolah kembaliSesuai siklus pemutakhiran data sektoral
5Media sosial resmiAkun resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan perangkat daerahRingkasan informasi, pengumuman serta merta, dan tautan menuju dokumen lengkapSetiap kali terdapat informasi baru
6Papan pengumumanKantor Bupati, kantor perangkat daerah, kantor kecamatan, dan kantor desaPengumuman yang berdampak langsung pada masyarakat setempatSekurang-kurangnya 6 bulan sekali dan setiap ada pengumuman mendesak
7Meja layanan informasiKantor PPID Utama Kabupaten KerinciSalinan cetak Daftar Informasi Publik dan dokumen yang dapat diakses langsungTersedia pada setiap hari dan jam kerja
8Media massa dan jalur kedinasanSiaran pers, radio komunikasi, serta surat edaran kecamatan dan desaPengumuman serta merta dan informasi yang memerlukan jangkauan luasSegera, tanpa penundaan

Standar Bahasa dan Penyajian

Pasal 24 ayat (2) mewajibkan pengumuman disampaikan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, serta mempertimbangkan bahasa lokal setempat.

  1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai kaidah ejaan yang berlaku.
  2. Disusun dengan kalimat sederhana yang mudah dipahami masyarakat umum, bukan bahasa teknis atau bahasa peraturan yang dikutip mentah.
  3. Mempertimbangkan penggunaan bahasa lokal Kerinci pada pengumuman yang ditujukan bagi masyarakat desa, khususnya pengumuman kebencanaan dan pelayanan dasar.
  4. Menyebutkan istilah dan singkatan secara lengkap pada penyebutan pertama, disertai kepanjangannya.
  5. Mencantumkan tanggal penetapan dan tanggal pemutakhiran pada setiap informasi yang diumumkan.
  6. Menyertakan nama perangkat daerah penyedia informasi serta kontak yang dapat dihubungi.

Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 24 ayat (4) dan ayat (5) mewajibkan pengumuman memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sekurang-kurangnya dilengkapi audio, visual, dan/atau braille.

  • VisualPenyajian dengan ukuran huruf yang cukup besar, pembedaan warna yang kontras, serta tata letak laman yang dapat diperbesar tanpa merusak susunan halaman.
  • AudioPenyediaan versi suara atau video bernarasi untuk pengumuman yang menyangkut keselamatan dan pelayanan dasar, serta pengumuman melalui pengeras suara pada tingkat desa.
  • Teks alternatifSetiap gambar, bagan, dan infografis dilengkapi keterangan teks sehingga dapat dibaca oleh pembaca layar.
  • Braille dan pendampinganPenyediaan salinan braille atau pendampingan petugas pada meja layanan informasi atas permintaan penyandang disabilitas.
  • Format terbukaDokumen disediakan dalam format yang dapat dibaca mesin, bukan hanya pindaian gambar, agar dapat diakses teknologi bantu.

Waktu dan Frekuensi Pengumuman

Klasifikasi InformasiKetentuan Waktu
Informasi berkalaSekurang-kurangnya 6 bulan sekali, dan dimutakhirkan setiap kali terdapat perubahan atau penerbitan dokumen baru.
Informasi serta mertaTanpa penundaan, segera setelah informasi diterima dan diverifikasi. Pemerintah Kabupaten Kerinci dilarang menunda pengumuman informasi jenis ini.
Informasi setiap saatTersedia sepanjang waktu pada meja layanan dan laman PPID, serta diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
Daftar Informasi PublikDitetapkan dan diumumkan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun melalui keputusan PPID Utama.

Ketentuan Khusus Pengumuman Serta Merta

Pasal 25 melarang Badan Publik menunda pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara serta merta. Pemerintah Kabupaten Kerinci wajib:

  1. mengumumkan peristiwa yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang sedang terjadi;
  2. mengumumkan prosedur evakuasi kepada pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak; dan
  3. menyediakan sarana penyebarluasan informasi dalam keadaan darurat yang berfungsi sepanjang waktu.

Rincian delapan unsur yang wajib dimuat dalam setiap pengumuman serta merta diuraikan pada halaman Informasi Serta Merta.

Penanggung Jawab Pengumuman

  • PPID UtamaMenetapkan dan mengendalikan standar pengumuman, mengoordinasikan seluruh PPID Pembantu, serta memastikan pengumuman terbit pada kanal resmi secara serentak.
  • PPID PembantuMenyiapkan, memverifikasi, dan menyampaikan bahan informasi dari perangkat daerahnya kepada PPID Utama, serta mengumumkannya pada laman perangkat daerah masing-masing.
  • Dinas Komunikasi dan InformatikaMenyediakan dan memelihara sarana teknis pengumuman berupa laman, portal data, dan akun media sosial resmi.
  • Atasan PPIDMelakukan pengawasan atas pelaksanaan standar ini dan menyelesaikan keberatan atas layanan informasi.

Kedudukan dalam Standar Layanan Informasi Publik

Pasal 23 ayat (2) mewajibkan Badan Publik menyusun tujuh standar layanan. Standar pengumuman merupakan salah satu di antaranya.

NoStandar LayananAkses
1Standar pengumuman informasiHalaman ini
2Standar permintaan informasiBuka
3Standar pengajuan keberatanBuka
4Standar penetapan Daftar Informasi PublikBuka
5Standar pendokumentasian informasiBuka
6Maklumat pelayanan informasi publikBuka
7Standar pengujian konsekuensiBuka

Standar ini ditetapkan dengan Keputusan PPID Utama Kabupaten Kerinci Nomor 480/Kep.107/2020 dan ditinjau sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Masukan atas pelaksanaan standar ini dapat disampaikan kepada PPID Utama Kabupaten Kerinci.

Dikelola oleh PPID Utama Kabupaten Kerinci.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours