Informasi Serta Merta

Estimated read time 5 min read

Informasi serta merta adalah informasi publik yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, sehingga wajib diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci tanpa penundaan segera setelah informasi diterima. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Seluruh informasi pada halaman ini disampaikan tanpa dipungut biaya.

Sedang menghadapi keadaan darurat? Hubungi nomor berikut lebih dahulu, jangan menunggu pengumuman daring.

Kategori Informasi Serta Merta

Pasal 19 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan enam kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

  • Bencana alamGempa bumi, tanah longsor, banjir, dan peningkatan aktivitas Gunung Kerinci.
  • Bencana nonalamKebakaran hutan, lahan, dan permukiman; gagal teknologi; gagal modernisasi.
  • Bencana sosialKonflik sosial antarkelompok dan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum.
  • Penyakit menularJenis, persebaran, dan daerah sumber penyakit menular serta kejadian luar biasa.
  • Racun pada bahan makananKeracunan pangan dan peredaran bahan makanan yang membahayakan masyarakat.
  • Gangguan utilitas publikGangguan air bersih, listrik, jalan, jembatan, irigasi, dan pasokan kebutuhan pokok.

Daftar Informasi Serta Merta Kabupaten Kerinci

NoJenis InformasiKategoriPerangkat Daerah Penanggung Jawab
1Peringatan dini bencana alam: banjir, tanah longsor, gempa bumi, dan peningkatan aktivitas Gunung KerinciBencana alamBadan Penanggulangan Bencana Daerah
2Kejadian bencana, jumlah terdampak, prosedur peringatan dini, dan jalur evakuasiBencana alamBadan Penanggulangan Bencana Daerah
3Kebakaran hutan, lahan, dan permukiman serta upaya penanganannyaBencana nonalamSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
4Cuaca ekstrem dan informasi hidrometeorologi yang berdampak pada keselamatan umumBencana alamBadan Penanggulangan Bencana Daerah
5Wabah dan kejadian luar biasa penyakit menular beserta imbauan pencegahannyaPenyakit menularDinas Kesehatan
6Keracunan pangan dan peredaran bahan makanan yang membahayakan kesehatanRacun pada bahan makananDinas Kesehatan
7Wabah penyakit hewan menular yang dapat menular kepada manusiaPenyakit menularDinas Pertanian
8Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keselamatan masyarakatBencana nonalamDinas Lingkungan Hidup
9Kerusakan prasarana vital: jalan, jembatan, dan irigasi yang mengganggu keselamatan umumGangguan utilitas publikDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
10Gangguan pasokan air bersih dan gangguan layanan utilitas publik lainnyaGangguan utilitas publikPerumda Air Minum Tirta Sakti
11Gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan potensi konflik sosialBencana sosialBadan Kesatuan Bangsa dan Politik
12Gangguan pasokan kebutuhan pokok dan lonjakan harga yang meresahkan masyarakatGangguan utilitas publikDinas Perindustrian dan Perdagangan

Standar Pengumuman Informasi Serta Merta

Sesuai Pasal 20 ayat (2) Perki Nomor 1 Tahun 2021, setiap pengumuman serta merta yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kerinci sekurang-kurangnya memuat delapan hal berikut.

  1. Potensi bahaya dan besaran dampak. Setiap pengumuman menyebutkan jenis ancaman, tingkat bahaya, serta perkiraan luas dan besaran dampak yang dapat ditimbulkan terhadap jiwa, harta benda, dan lingkungan.
  2. Pihak yang berpotensi terkena dampak. Disebutkan kecamatan, desa, atau kelompok masyarakat yang berada dalam wilayah terdampak maupun wilayah yang berpotensi terdampak.
  3. Prosedur dan tempat evakuasi. Disertai titik kumpul, jalur evakuasi, dan lokasi pengungsian terdekat sebagaimana dimuat dalam halaman informasi kebencanaan dan jalur evakuasi.
  4. Cara menghindari bahaya dan dampaknya. Memuat imbauan tindakan yang harus dan tidak boleh dilakukan masyarakat, dalam bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.
  5. Cara memperoleh bantuan dari pihak berwenang. Mencantumkan nomor kontak darurat yang dapat dihubungi 24 jam beserta instansi yang menanganinya.
  6. Pihak yang wajib mengumumkan. Perangkat daerah teknis sesuai bidang kejadian selaku PPID Pembantu, dikoordinasikan oleh PPID Utama Kabupaten Kerinci melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
  7. Tata cara pengumuman dalam keadaan darurat. Diumumkan tanpa penundaan segera setelah informasi diterima dan diverifikasi, melalui seluruh kanal resmi secara serentak, dan dimutakhirkan setiap ada perkembangan.
  8. Upaya pencegahan yang dilakukan. Menjelaskan langkah penanganan dan pencegahan yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama instansi berwenang.

Alur Pengumuman Informasi Serta Merta

  1. Penerimaan informasi. Perangkat daerah teknis menerima laporan kejadian atau peringatan dini dari lapangan, instansi vertikal (BMKG, PVMBG, Balai Besar TNKS), atau laporan masyarakat.
  2. Verifikasi cepat. Perangkat daerah teknis memverifikasi kebenaran dan tingkat ancaman informasi bersama PPID Pembantu, tanpa menunda pengumuman hal-hal yang bersifat menyelamatkan jiwa.
  3. Penyusunan pengumuman. Pengumuman disusun memuat delapan unsur standar di atas, dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami.
  4. Penyebarluasan serentak. PPID Utama menyebarluaskan pengumuman melalui seluruh kanal resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci pada waktu yang bersamaan.
  5. Pemutakhiran dan penutupan. Pengumuman dimutakhirkan setiap ada perkembangan situasi, dan dinyatakan berakhir setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi berwenang.

Kanal Penyebarluasan

Pengumuman serta merta disebarluaskan secara serentak melalui seluruh kanal berikut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) Perki Nomor 1 Tahun 2021.

  • Laman resmippid.kerincikab.go.id dan kerincikab.go.id
  • Laman BPBDbpbd.kerincikab.go.id
  • Media sosial resmiAkun resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci dan BPBD Kabupaten Kerinci
  • Siaran persDisampaikan kepada media massa lokal dan nasional
  • Papan pengumumanKantor Bupati, kantor kecamatan, dan kantor desa
  • Jalur kedinasanRadio komunikasi, pesan berantai kecamatan dan desa, serta pengeras suara rumah ibadah

Informasi Terkait

Apabila terdapat informasi yang mengancam keselamatan masyarakat namun belum diumumkan pada kanal resmi, masyarakat dapat melaporkannya kepada PPID Kabupaten Kerinci atau langsung kepada Pusdalops BPBD Kabupaten Kerinci.

Dikelola oleh PPID Utama Kabupaten Kerinci bersama perangkat daerah teknis selaku PPID Pembantu.