PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID KABUPATEN KERINCI
Sebagai implementasi dari kebijakan keterbukaan informasi publik, PPID Kabupaten Kerinci menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh PPID Utama, PPID Pembantu, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di seluruh perangkat daerah.
I. Pembinaan
- Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
- Menyelenggarakan atau mengikutsertakan PPID dan petugas pelayanan informasi pada kegiatan pelatihan/workshop terkait:
- Prinsip keterbukaan informasi publik.
- Prosedur permohonan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
- Teknik komunikasi yang efektif dalam memberikan layanan informasi.
- Bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Jambi atau lembaga terkait untuk meningkatkan kapasitas SDM.
- Menyelenggarakan atau mengikutsertakan PPID dan petugas pelayanan informasi pada kegiatan pelatihan/workshop terkait:
- Pengembangan Panduan Internal
- Menyusun panduan operasional pelayanan informasi publik yang mencakup:
- Standar waktu layanan permohonan informasi.
- Mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
- Klasifikasi informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
- Panduan ini disosialisasikan ke seluruh OPD di Kabupaten Kerinci.
- Menyusun panduan operasional pelayanan informasi publik yang mencakup:
II. Pengawasan
- Audit Internal
- Melakukan audit internal secara berkala untuk menilai kepatuhan PPID terhadap standar pelayanan informasi publik.
- Audit dilakukan oleh Diskominfo Kabupaten Kerinci sebagai PPID Utama bersama Inspektorat Daerah.
- Mekanisme Pelaporan
- Menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui:
- Website resmi PPID Kabupaten Kerinci.
- Layanan WhatsApp dan media sosial Pemkab.
- Kotak saran/desk layanan informasi di Diskominfo.
- Masyarakat dapat melaporkan pengalaman, hambatan, atau masalah terkait permohonan informasi.
- Menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui:
III. Evaluasi
- Survei Kepuasan Masyarakat
- Melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara rutin untuk mengukur kualitas layanan informasi publik.
- Survei dilakukan secara online maupun langsung melalui desk layanan.
- Evaluasi Kinerja
- Menilai kinerja PPID utama dan pembantu berdasarkan indikator:
- Kepatuhan terhadap standar pelayanan.
- Kecepatan dan ketepatan memberikan informasi.
- Jumlah permohonan informasi yang ditangani.
- Mengidentifikasi kendala/hambatan, kemudian merumuskan langkah perbaikan.
- Menilai kinerja PPID utama dan pembantu berdasarkan indikator:
IV. Monitoring
- Pemantauan Proses Permohonan Informasi
- Memantau setiap permohonan informasi publik agar ditangani sesuai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Monitoring dilakukan menggunakan sistem pencatatan digital maupun manual.
- Monitoring Ketersediaan Informasi Publik
- Memastikan bahwa informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala tersedia pada website PPID (ppid.kerincikab.go.id).
- Informasi harus mudah diakses, jelas, dan diperbarui secara rutin.
V. Implementasi Teknologi Informasi
- Layanan Online
- Menggunakan sistem teknologi informasi untuk memfasilitasi pengajuan permohonan informasi publik secara online.
- Formulir permohonan informasi dapat diakses melalui website resmi PPID.
- Portal Informasi Publik
- Mengembangkan portal informasi publik Kabupaten Kerinci yang menyediakan:
- Dokumen dan data publik secara digital.
- Laporan kinerja dan penggunaan anggaran daerah.
- Informasi program/kegiatan OPD.
- Mengembangkan portal informasi publik Kabupaten Kerinci yang menyediakan:
Prinsip Pelaksanaan
- Keterbukaan → Memberikan akses informasi publik yang seluas-luasnya sesuai aturan.
- Perlindungan Data → Menjaga kerahasiaan data pribadi dan informasi yang dikecualikan.
- Aksesibilitas → Masyarakat dapat mengakses informasi baik secara online maupun offline.
- Akuntabilitas → Hasil pelayanan informasi dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi publik.
