Kedudukan, domisili, dan alamat lengkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kerinci sebagai tempat masyarakat memperoleh layanan informasi publik.
1. Kedudukan
PPID Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 488/Kep.037/2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
Susunan dan kedudukan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci adalah sebagai berikut:
| Unsur | Dijabat Oleh | Kedudukan dan Peran |
|---|---|---|
| Atasan PPID | Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci | Menyelesaikan keberatan atas layanan informasi dan membina penyelenggaraan keterbukaan informasi di daerah. |
| PPID Utama | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci | Berkedudukan di Dinas Komunikasi dan Informatika, mengoordinasikan seluruh layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Kerinci. |
| PPID Pembantu | Pejabat yang ditunjuk pada setiap perangkat daerah | Berkedudukan di kantor perangkat daerah masing-masing, mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada PPID Utama. |
| PPID Desa | Perangkat desa yang ditunjuk kepala desa | Berkedudukan di kantor desa, melayani informasi penyelenggaraan pemerintahan desa. |
| Petugas Layanan Informasi | Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika | Melayani permohonan informasi pada meja layanan dan melalui saluran daring. |
2. Domisili dan Alamat
| Nama unit | PPID Utama Kabupaten Kerinci — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci |
|---|---|
| Alamat kantor | Komplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Kerinci – Jambi |
| Kecamatan | Siulak |
| Kabupaten dan provinsi | Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi |
| Kode pos | 37160 |
| Titik lokasi | https://maps.app.goo.gl/hiDakLuaCGYFsueA8 |
Layanan informasi publik juga dapat diperoleh di kantor perangkat daerah masing-masing melalui PPID Pembantu, tanpa harus datang ke PPID Utama.
3. Kontak dan Saluran Layanan
| Saluran | Alamat atau Nomor |
|---|---|
| Laman resmi PPID | ppid.kerincikab.go.id |
| Formulir permohonan informasi | ppid.kerincikab.go.id/permintaan-informasi |
| Aplikasi PPID berbasis Android | Panduan dan tautan unduh |
| Surat elektronik | [email protected] |
| Telepon | (0748) 21095 Fax (0748) 324043 |
| WhatsApp layanan informasi | – |
| Pengaduan pelayanan publik | SP4N-LAPOR! · Whistleblowing System |
4. Waktu Layanan
| Hari | Jam Layanan |
|---|---|
| Senin sampai Kamis | 08.00–15.30 WIB, istirahat 12.00–13.00 WIB |
| Jumat | 08.00–11.45 WIB |
| Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional | Tutup. Permohonan tetap dapat diajukan melalui laman dan aplikasi PPID selama 24 jam dan diproses pada hari kerja berikutnya. |
Seluruh layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Penggandaan dokumen dapat dikenakan biaya sesuai standar biaya yang ditetapkan, dan pemohon diberitahu terlebih dahulu sebelum penggandaan dilakukan.

+ There are no comments
Add yours