Kedudukan, domisili, dan alamat PPID Kabupaten Kerinci

Kedudukan, domisili, dan alamat lengkap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kerinci sebagai tempat masyarakat memperoleh layanan informasi publik.

1. Kedudukan

PPID Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kerinci Nomor 488/Kep.037/2023 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Susunan dan kedudukan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci adalah sebagai berikut:

UnsurDijabat OlehKedudukan dan Peran
Atasan PPIDSekretaris Daerah Kabupaten KerinciMenyelesaikan keberatan atas layanan informasi dan membina penyelenggaraan keterbukaan informasi di daerah.
PPID UtamaKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten KerinciBerkedudukan di Dinas Komunikasi dan Informatika, mengoordinasikan seluruh layanan informasi publik Pemerintah Kabupaten Kerinci.
PPID PembantuPejabat yang ditunjuk pada setiap perangkat daerahBerkedudukan di kantor perangkat daerah masing-masing, mengumpulkan dan menyampaikan informasi kepada PPID Utama.
PPID DesaPerangkat desa yang ditunjuk kepala desaBerkedudukan di kantor desa, melayani informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Petugas Layanan InformasiPelaksana pada Dinas Komunikasi dan InformatikaMelayani permohonan informasi pada meja layanan dan melalui saluran daring.

2. Domisili dan Alamat

Nama unitPPID Utama Kabupaten Kerinci — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kerinci
Alamat kantorKomplek Perkantoran Bukit Tengah, Siulak, Kerinci – Jambi
KecamatanSiulak
Kabupaten dan provinsiKabupaten Kerinci, Provinsi Jambi
Kode pos37160
Titik lokasihttps://maps.app.goo.gl/hiDakLuaCGYFsueA8

Layanan informasi publik juga dapat diperoleh di kantor perangkat daerah masing-masing melalui PPID Pembantu, tanpa harus datang ke PPID Utama.

3. Kontak dan Saluran Layanan

SaluranAlamat atau Nomor
Laman resmi PPIDppid.kerincikab.go.id
Formulir permohonan informasippid.kerincikab.go.id/permintaan-informasi
Aplikasi PPID berbasis AndroidPanduan dan tautan unduh
Surat elektronik[email protected]
Telepon(0748) 21095 Fax (0748) 324043
WhatsApp layanan informasi
Pengaduan pelayanan publikSP4N-LAPOR! · Whistleblowing System

4. Waktu Layanan

HariJam Layanan
Senin sampai Kamis08.00–15.30 WIB, istirahat 12.00–13.00 WIB
Jumat08.00–11.45 WIB
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasionalTutup. Permohonan tetap dapat diajukan melalui laman dan aplikasi PPID selama 24 jam dan diproses pada hari kerja berikutnya.

Seluruh layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Penggandaan dokumen dapat dikenakan biaya sesuai standar biaya yang ditetapkan, dan pemohon diberitahu terlebih dahulu sebelum penggandaan dilakukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours